Ingin Usaha Bengkel Konversi Motor Listrik? Ini Syarat dan Ketentuannya
- Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Yusuf Nugroho mengungkapkan, kegiatan konversi hanya dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan atau sertifikasi dari menteri.