IndustriIni Alasan OJK Relaksasi Restrukturisasi Kredit Sampai 31 Maret 2024Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk kembali merelaksasi periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun ke depan sampai 31 Maret 2024.IndustrimoreYOYosi Winosa AuthorA-A+Loading...YOYosi Winosa Editor