potret gedung OJK

Ini Alasan OJK Relaksasi Restrukturisasi Kredit Sampai 31 Maret 2024

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk kembali merelaksasi periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun ke depan sampai 31 Maret 2024.
Industri
YO
Loading...
Loading...