Ini Kegiatan Penggunaan Air Tanah yang Harus Izin Menteri ESDM
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meneken aturan baru dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 291.k/GL.01/MEM.G/2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diteken 14 September 2023 lalu.