
Ironi Industri Kripto: Ketika Kerugian Negara Lebih Besar dari Penerimaan Pajak
- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap transaksi ilegal pada ekosistem kripto di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun setahun terakhir. Hal ini menjadi ironi mengingat pemerintah “hanya” mendapatkan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp1,09 triliun sejak 2022 hingga 2024.