Jokowi Terbitkan PP 21/2021, Urus Izin Lokasi Usaha Hanya Butuh 20 Hari
Pelaku usaha atau non-berusaha harus mendapatkan respons dalam 20 hari ketika memohon KKPR.
Pelaku usaha atau non-berusaha harus mendapatkan respons dalam 20 hari ketika memohon KKPR.