<p>Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Kriteria Mobil yang Mendapat Relaksasi Diskon PPnBM 0%

  • JAKARTA – Pemerintah memutuskan berikan insentif fiskal kepada sektor otomotif dengan membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021. Kebijakan diskon PPnBM ini mulai […]

BisnisAsia

Loading...