<p>Presiden Joko Widodo menghapus limbah batu bara atau dikenal dengan fly ash dan bottom ash (FABA), dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Kebijakan penghapusan limbah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. / Ilustrasi batu bara. Sumber: http://www.apbi-icma.org/</p>

Laba Bersih Bayan Resources Terancam Turun Hingga 75%

  • Sebagai dampak pandemi COVID-19, emiten batu bara PT Bayan Resources Tbk. memprediksi turunnya penurunan laba bersih kuartal pertama 2020 sebanyak 51% –  75% dibandingkan periode yang sama sebelumnya. Selain itu, dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 28 Mei 2020 emiten  bersandi saham BYAN ini juga memproyeksikan pendapatan konsolidasi pada kuartal I-2020 […]

Industri

Loading...