Langgar Aturan, OJK Bekukan First Indo American Leasing
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN) karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Surat Nomor S-89/NB.2/2020 tanggal 27 Februari 2020.