<p>Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,5%

  • JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (DK) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah dan valas dan simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Rinciannya, tingkat bunga pinjaman untuk simpanan berjangka bank umum berdenominasi rupiah sebesar 4,5%, valas 1%, dan simpanan BPR rupiah 7%. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan ini berlaku […]

Industri

Loading...