Masyarakat yang Sudah Dapat Insentif Masih Bisa Terima PPN DTP
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperbolehkan bagi masyarakat yang sebelumnya sudah memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pada masa COVID-19 untuk kembali mendaptkannya.