Mulai Hari Ini, ke Bali Wajib Tunjukkan Tes Swab PCR

  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan, mulai Rabu, 30 Juni 2021.

Destinasi & Kuliner
SU

Sukirno

Author

Loading...
Loading...