<p>Awak media melakukan peliputan dengan latar belakang layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jum&#8217;at, 6 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Mulai Januari 2021, Transaksi Bursa Saham Kena Bea Meterai Rp10.000

  • JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan setiap transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000 per dokumen mulai 1 Januari 2021. Pungutan bea ini diatur dalam Undang-Undang No.10/2020 tentang Bea Meterai yang terbit 26 Oktober 2020. “Setiap TC Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai […]

Industri
Loading...
Loading...