IKNBOJK Jatuhkan Sanksi ke 24 Perusahaan Sektor Pembiayaan, Ini Sebabnya24 perusahaan tersebut terdiri dari 5 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 12 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending. IKNBmoreIDIdham Nur Indrajaya AuthorA-A+Loading...LALaila Ramdhini Editor