Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono saat mengisi keynote speech di ajang 28th Indonesia Rendezvous di Nusa Dua, Bali, 10 Oktober 2024.

OJK Ngaku Sudah Beri Cukup Waktu pada Industri Asuransi untuk Penuhi Modal Minimum

  • Sejumlah perusahaan asuransi menghadapi tantangan berat dalam memenuhi syarat ekuitas minimum yang akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2026 dan 2028. Kondisi ini diperparah oleh rendahnya tingkat profitabilitas yang membuat perusahaan kesulitan dalam meningkatkan laba secara organik. Selain itu, perusahaan asuransi juga dihadapkan pada implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berpotensi merusak ekuitas.

IKNB

Loading...