OJK Rilis Aturan Baru Penilaian Investasi Dana Pensiun, Simak Rinciannya di Sini
- Dikutip dari pengumuman OJK, latar belakang penerbitan Surat Edaran ini berasal dari amanat yang terdapat dalam Pasal 150 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.