
OJK Segera Bubarkan Jiwasraya setelah Turunnya Peraturan Pemerintah
- Selain sanksi PKU, Ogi menyebutkan bahwa Jiwasraya juga telah dikenakan sanksi administratif. OJK terus memonitor dan mendorong Jiwasraya untuk mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis sebaik mungkin. Perusahaan diharapkan menyusun rencana aksi terkait masalah yang belum diselesaikan, terutama bagi nasabah yang masih belum menerima restrukturisasi.