OJK Tanggapi Penggunaan Hukum Inggris Pinjaman Sindikasi Rp6 T BNI Ke Lippo
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, pada prinsipnya perjanjian kredit /perikatan Badan Hukum Indonesia (BHI) dengan Badan Hukum Indonesia mengacu pada hukum perikatan yang diatur dalam KUH Perdata khususnya Pasal 1320 tentang kebebasan berkontrak.