
OJK Terbitkan Aturan Baru Kepailitan Perusahaan Asuransi, Berikut Rinciannya
- Menurut lembar Sosialisasi POJK 38 2024 yang dibagikan kepada awak media, perubahan aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 50 ayat (1) dan (2), serta Pasal 51 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).