OJK Terbitkan POJK Sinergi Perbankan Syariah Satu Kepemilikan
Sebagai upaya meningkatkan efisiensi industri perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah. Sinergi tersebut adalah dengan melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan.