<p>Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Pemerintah Beri Kewenangan Baru ke LPS Untuk Selamatkan Bank Bermasalah

  • JAKARTA-Pemerintah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menempatkan dana di industri perbankan, jika ada bank yang bermasalah karena situasi pandemi COVID-19. Salah satu yang diberikan pemerintah adalah antara lain wewenang “Iya sudah mendapat (kewenangan). Lengkapnya kami akan jelaskan melalui konferensi pers nanti sore (Jumat, 10 Juli 2020,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS […]

Industri

Loading...