Per Agustus 2022, OJK Hapus Kewajiban Pelaporan Keuangan Berkala Lewat Koran Bagi Emiten atau Perusahaan Terbuka Tercatat
- Kepala Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaningrum menyatakan kebijakan tersebut untuk mendukung keterbukaan secara online.