<p>Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Per April 2021, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Hingga Rp1,64 Triliun

  • Berdasarkan data 2005 hingga 30 April 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS mencapai Rp2 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,64 triliun atau 81,6% yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank.

Industri

Loading...