<p>ilustrasi</p>

Perlindungan Konsumen Jadi Alasan OJK Naikkan Modal Awal Fintech P2P Lending

  • JAKARTA – Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan modal awal pelaku industri peer to peer lending dari Rp2,5 miliar menjadi Rp10 miliar sebagai upaya terhadap perlindungan konsumen. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan setidaknya ada tiga pertimbangan mengapa OJK akan menaikkan syarat modal awal bisnis fintech tersebut. […]

Loading...