PKPU Diperpanjang, Bos Garuda: Ini yang Terakhir
- PT Garuda Indonesia (persero) Tbk telah mengajukan permohonan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Mei 2022.