<p>Warga membawa barang belanja dengan kantong plastik di salah kios Pasar Mitra Tani Ragunan, Jakarta, Selasa 30 Juni 2020. Pasar ini akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk seluruh tenant dan konsumen pasar sejak Rabu 1 Juli 2020. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur  DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat di Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Plastik Dilarang, Peritel F&B Bingung Menjaga Produk Tetap Higienis

  • JAKARTA-Peraturan Gubernur (Pergub) No,142/2019 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 Juli 2020. Sejumlah peritel atau tenant terutama kategori makanan atau food and Baverage (F&B) mengaku kebingungan untuk mengemas produk agar tetap higienis. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Elle Hidayat mengatakan dalam kondisi […]

Industri

Loading...