PP Persis Tambah Deretan Ormas Agama yang Setuju Kelola Tambang
- Ketua PP Persis Jeje Zaenudin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Persis mengatakan sudah melakukan kajian sebelum akhirnya mengeluarkan kebijakan tersebut.