PPN Jadi 11 Persen di Transaksi Saham Dinilai Tak Buat Aktivitas Pasar Modal Goyah
- Adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% yang tetapkan oleh pemerintah sejak 1 April 2022, yang turut berdampak kepada naiknya biaya transaksi di pasar modal dari 10% menjadi 11%.