Pungutan PPN Baru Bakal Terapkan Skema Multi Tarif 5% Hingga 15%
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencanangkan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% pada 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencanangkan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% pada 2022.