<p>Ketua Dewan Pimpinan Pusat Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI), Djoddy Prasetio Widyawan (kiri), Ketua KABAR dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo (kedua kanan), Sekretaris Umum Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita (kiri) dan Anggota APVI, Rhomedal (ketiga kanan) memasang stiker himbauan di toko Vapepackers, Jakarta, Rabu, 9 September 2020. Kegiatan ini merupakan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba pada produk tembakau alternatif atau rokok elektrik melalui gerakan sosial bertajuk “Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK)” yang juga telah dilakukan di Denpasar, Bali, dan Bandung, Jawa Barat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Regulasi HPTL Perlu Dibedakan dengan Rokok Konvensional

  • JAKARTA – Berbagai riset membuktikan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) memiliki 95% risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvesional. Oleh sebab itu, pemerintah perlu membedakan regulasi kedua produk tersebut termasuk pengaturan pajak dan cukai. Pasalnya, hingga kini produk HPTL masih disatukan dengan regulasi rokok konvensional karena dianggap sama berbahayanya. Tepatnya tertuang dalam Peraturan Menteri […]

Industri

Loading...