<p>Sejumlah tamu menikmati makan siang di resto COUZ Steak House, Kemang, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020. Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan kembali masyarakat makan di tempat atau dine-in di restoran, rumah makan dan cafe dengan protokol kesehatan khusus diantaranya maksimal 50 persen kapasitas serta jarak antarmeja dan kursi minimal 1,5 meter kecuali untuk pengunjung yang satu domisili. Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang, alat makan dan minum disterilisasi secara rutin, serta pelayan rumah makan atau kafe wajib mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan.<br />
Hal itu berlaku selama  PSBB transisi mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. Dine-in diperkenankan mulai pukul 6 pagi sampai 9 malam. Layanan take-away dan delivery order tetap beroperasi selama 24 jam. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Rekomendasi Tempat Bukber dengan Pemandangan City Light di Jakarta

  • Restoran terbaik di Jakarta untuk buka bersama (bukber) dengan pemandangan city light tahun 2022.

Gaya Hidup

NA
Loading...