<p>Suasana ruas jalan ibukota saat pemberlakuan kembali PSBB di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 14 September 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan, yang berlaku selama dua pekan mulai Senin, 14 September 2020 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

RI di Tepi Jurang Resesi, Tapi Bukan Akhir Segalanya

  • Meskipun Indonesia harus resesi pada kuartal tiga yang hampir habis dalam hitungan hari ini, bukan berarti perekonomian luluh lantak. Baik individu maupun pelaku usaha, sebaiknya tetap mengatur ulang manajemen keuangan agar siap menjalani resesi.

Industri

SU

Sukirno

Author

Loading...