<p>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /  Facebook @KemnakerRI</p>

SE Menaker: THR Lebaran 2020 Bisa Dinego

  • Dalam SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 menyatakan perusahaan harus membayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan meski bisa dilakukan dialog jika perusahaan tidak mampu membayar pada waktu yang ditentukan.

Ekonomi, Fintech & UMKM
SU

Sukirno

Author

caption
Loading...
Loading...