<p>Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Sentuh Level Terendah, LPS Pangkas Bunga Penjaminan ke 4,25%

  • JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps menjadi 4,25% dan 6,75%. Selain itu, LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps menjadi 0,75%. Sementara itu, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah […]

Industri
Loading...
Loading...