Smelter Molor, BPK Sebut Freeport Bisa Kena Denda Rp7,7 Triliun
- Badan Pemeriksa Keuangn (BPK) mencatat adanya potensi denda administratif yang perlu dibayarkan PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Indonesia atas keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter), US$501,9 juta atau setara Rp7,77 triliun (kurs Rp15.494).