Sri Mulyani Tunjuk 8 Perusahaan Baru untuk Pungut PPN Digital

  • Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menunjuk delapan perusahaan tambahan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital. Pengguna layanan dari delapan perusahaan asing itu bakal dikenai PPN mulai 1 Mei 2021.

Industri
Loading...
Loading...