<p>Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan secara resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif ojek online khusus untuk zona 2 (Jabodetabek) per 16 Maret 2020 yaitu naik Rp250 untuk tarif batas bawah (TBB) dan Rp150 untuk tarif batas atas (TBA). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.</p>

Tak Sepadan dengan Penghasilan, Ojol Masih Butuh Subsidi BBM

  • Platform dikatakan mengelak untuk memberi upah minimum layak setiap bulannya kepada para mitra pengemudi. Tidak hanya itu, mitra pengemudi tidak mendapatkan hak-hak layaknya sebagai pekerja tetap

Transportasi dan Logistik

Loading...