<p>Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA). / Fin.co.id</p>

Tarik TKA ke Indonesia, UU Cipta Kerja Beri Diskon Pajak 4 Tahun

  • Bukan menghilangkan, dalam UU Cipta Kerja, TKA yang bekerja di Indonesia selama maksimal empat tahun hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Setelahnya, TKA akan tetap dipungut sejumlah rezim pajak yang berlaku.

Industri
Loading...
Loading...