<p>Presiden Joko Widodo menghapus limbah batu bara atau dikenal dengan fly ash dan bottom ash (FABA), dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Kebijakan penghapusan limbah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. / Ilustrasi batu bara. Sumber: http://www.apbi-icma.org/</p>

Terus Digencarkan, Begini Pemanfaatan FABA di Ende NTT

  • JAKARTA – Pemanfaatan limbah batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) terus digencarkan oleh pemerintah. Di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), FABA dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Ropa diolah menjadi bata interlock. Bata tersebut dimanfaatkan sebagai material bangunan untuk Program Bedah Rumah. General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTT Agustinus Jatmiko mengungkapkan, pihaknya […]

Industri

Loading...