IKNBTok! Izin Usaha Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama Resmi Dicabut OJKDengan begitu, Jakarta Inti Bersama resmi tidak memiliki izin usaha setelah beroperasi sejak pemberian izin usaha oleh OJK terhitung 8 tahun yang lalu. IKNBmoreRURumpi Rahayu AuthorA-A+Loading...RIRizky C. Septania Editor