Jakarta Inti Bersama

Tok! Izin Usaha Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama Resmi Dicabut OJK

  • Dengan begitu, Jakarta Inti Bersama resmi tidak memiliki izin usaha setelah beroperasi sejak pemberian izin usaha oleh OJK terhitung 8 tahun yang lalu.

IKNB

Loading...