Uang Rupiah Baru Rp75.000 Bisa Ditukar di Lebih Dari 9.000 Kantor Cabang Bank
Setiap lembar uang Rp75.000, hanya dapat ditukar oleh satu penduduk dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berkewarganegaraan Indonesia.
Setiap lembar uang Rp75.000, hanya dapat ditukar oleh satu penduduk dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berkewarganegaraan Indonesia.