Usai Diubah OJK, Ini 4 Bank yang Mampu Masuk dalam KBMI IV
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah klasifikasi perbankan menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Usai diubah, rupanya hanya ada empat bank yang bisa masuk dalam kategori tertinggi, yakni KBMI IV.