Yah… Sri Mulyani Beri Sinyal Tolak Relaksasi Pajak Mobil Nol Persen

  • Masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15%-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.

Industri
SU

Sukirno

Author

Loading...
Loading...