Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

20 Fintech Lending Punya Kredit Bermasalah di Atas 5 Persen

  • Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebutkan bahwa jumlah pelaku fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5% pun ikut menurun seiring dengan menurunnya tingkat kredit bermasalah secara keseluruhan.

Fintech

Loading...