Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

26 Fintech Lending Belum Penuhi Permodalan Minimum Rp2,5 Miliar, Begini Kata AFPI

  • Sunu menyebutkan bahwa upaya pemenuhan modal dari OJK tersebut masih diproses oleh setiap penyelenggara fintech lending yang bersangkutan.

Fintech

Loading...