Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

33 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 Miliar

  • Pada bulan Juli 2023, sejumlah Rp2,5 miliar harus disetor, dilanjutkan dengan Rp7,5 miliar pada bulan Juli 2024, dan akhirnya mencapai Rp12,5 miliar pada bulan Juli 2025.

Fintech

Loading...