Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

37 Perusahaan Fintech Lending Sudah Hasilkan Laba, 65 Sisanya Masih Merugi

  • Dengan pencapaian saat ini, artinya 36,27% dari penyelenggara fintech lending resmi di Indonesia sudah berhasil menghimpun laba, dan 63,73%-nya masih menanggung rugi dari bisnis.

Fintech

Loading...