Gedung Merah Putih KPK (Foto: Khafidz Abdulah/Trenasia)

4 Kandidat Ini Siap Gantikan Firli Jabat Ketua KPK

  • Dalam Pasal 33 Ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden harus mengajukan calon penggantinya kepada DPR. Lebih lanjut dalam Ayat (2) dijelaskan Anggota pengganti dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Nasional

Loading...