4 Terdakwa Korupsi Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup, Rugikan Negara Rp16,8 T
Mereka divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
Mereka divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.