Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

50 Persen Aduan Fintech P2P Lending Terkait Perilaku Debt Collector

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada banyak keluhan dari masyarakat terkait perilaku penagih utang dalam layanan fintech P2P lending yang melanggar aturan yang berlaku.

Fintech

Loading...