Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Akhir 2023, Penyaluran Pinjaman Online Mencapai Rp22,57 Triliun

  • Data statistik mengenai P2P lending periode Desember 2023 yang dipublikasikan OJK menunjukkan angka penyaluran yang mengalami peningkatan signifikan sebesar 15,60% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022, yang mencapai Rp19,53 triliun.

Fintech

Loading...